Beberapa tips:
* Anda dapat datang ke kantor imigrasi mana saja yang terdekat (tidak lagi berdasarkan lokasi KTP dibuat)
* Paspor anda akan selesai dalam 6 hari kerja
* Siapkan 300 ribu rupiah untuk paspor 48 halaman
* Hindari calo paspor atau siapapun yang menawarkan bantuan lebih baik datang kepada biro jasa yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk pembuatan paspor
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk mempersingkat urusan ke kantor imigrasi, sebaiknya disiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam pembuatan paspor/pengurusan paspor.
* KTP
* Akte Lahir
* Kartu Keluarga
* Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
* Surat keterangan bekerja (bagi yang berstatus Pegawai baik PNS maupun Swasta)
* Ijazah terakhir (saya tidak menyertakan ini, tapi saya lihat ada yang menyertakan juga)
berikut adalah prosedur pembuatan paspor
Step 1. Seleksi Dokumen
Proses pertama yang harus dilalui adalah lolos seleksi dokument. Selama proses pengurusan anda perlu membeli map khusus seharga 12 ribu rupiah, berisi formulir dan sampul paspor. Sampul paspor bisa anda simpan, sebenarnya barang ini tidak terlalu berguna karena sampul paspor aslinya sendiri biasanya tebal dan juga tahan air.
Fotokopi semua dokumen yang ada dibagian persyaratan lalu serahkan ke loket pengurusan WNI (Warga Negara Indonesia). Di koperasi kantor imigrasi juga menyediakan jasa fotokopi, cukup serahkan dokumen asli anda lalu tanpa ba-bi-bu lagi tukang fotokopi akan beraksi sesuai spek yang diminta.
Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lolos, maka anda akan menerima kwitansi yang memberitahukan waktu sesi wawancara. Proses pemeriksaan dokumen biasanya tidak lama (tidak lebih dari satu jam seiingat saya).
Step 2. Wawancara & Pembayaran & Pengambilan Foto
Ini adalah proses yang paling lama selama pengurusan paspor. Usahakan datang awal sesuai jadwal wawancara anda. Siapkan diri anda dengan jawaban yang mungkin akan ditanyakan oleh petugas, misalnya "Apa tujuan anda ke luar negri?", dll. Dan yang paling penting adalah jangan lupa bawa semua dokumen asli yang anda fotokopi pada Step 1.
Setelah lolos sesi wawancara berikutnya adalah pembayaran. Biaya yang dibutuhkan untuk paspor 48 halaman adalah 270 ribu.
Terakhir adalah menunggu untuk sesi foto.
Setelah difoto, proses hari ini selesai dan sudah bisa pulang.
Step 3. Pengambilan Buku Paspor
Terakhir adalah pengambilan buku paspor. Prosesnya sebenarnya sangat singkat, jangan lupa bawa KTP atau kartu pengenal. Bagi yang ingin mengambil buku paspor lamanya, ada formulir lagi yang harus diisi.
source : http://side.mrofiq.com/membuat_paspor.html
Rabu, 18 Juni 2008
Membuat Paspor di Indonesia
Diposting oleh Imoet di 00.11
Label: biro jasa, buku paspor, guidepost, membuat paspor, mengurus paspor, paspor agent, paspor indonesia, paspor photo, Pembuatan Paspor, pengurusan paspor, permohonan paspor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar