Tampilkan postingan dengan label mengurus paspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mengurus paspor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2008

Tips Dan Trik Pembuatan Paspor

Dalam mengajukan permohonan paspor anda harus membawa kelengkapan andministrasi yang diperlukan, yaitu :



a. Keterangan Identitas Diri, berupa :

- Bukti domisili, dengan ketentuan :

* Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.

* Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :

* Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.

b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil


Cara Pembuatan Paspor baru dan paspor asing atau :

* Pertama-tama anda harus membeli formulir permohonan pengurusan paspor sebesar Rp. 5.000,-, lalu anda mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
* Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
* Setelah formulir diperiksa, maka anda akan diberukan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp. 55.000) dan sidik jari (Rp. 5.000).
* Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberitahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari anda. Biasanya anda harus menunggu selama 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.
* Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya, sebelum itu anda harus mengambil berkas anda ke loket tempat anda menyerahkan berkas-berkas anda, lalu berkas tersebut diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidik jari.
* Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, maka anda harus membawakembali berkas ke loket awal.
* Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor (Rp. 200.000).
* Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan setelah itu anda menunggu untuk wawancara.
* Setelah wawancara anda harus menunggu kembali selama 1 minggu untuk dapat mengambil paspor anda.
* Ambil paspor anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor), foto copy paspor anda dan berikan foto copyannya kepada loket tersebut.

Tips and Trick pembuatan paspor :

* Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada anda melalui calo.
* Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini menyatakan anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kantor Imigrasi
* Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir. Bukti ini menyatakan anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor anda.
* Jangan malu untuk bertanya,saya sarankan lebih baik bertanya kepada sesama pembuat paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak daripada anda bertanya kepada petugas yang dengan tampang yang kurang ramah dan sepertinya enggan sekali memberikan informasi.
* Apabila anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas. Sehingga anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
* Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. karena apabila anda datang siang hari maka anda harus menunggu sangat-sangat lama, hal ini dikarenakan petugas mendahulukan orang2 yang membuat paspor melalui calo dari pada yang melakukan sendiri.
* Apabila anda tidak sempat datang atau waktu anda tidak cukup, lebih baik anda menggunakan biro jasa yang mengurusi pembuatan paspor daripada menggunakan calo, hal ini dilakukan untuk menghindari kesalah pahaman dan ketidakpuasaan konsumen.

source : http://www.stoptrafiking.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=2

Membuat Paspor di Indonesia

Beberapa tips:

* Anda dapat datang ke kantor imigrasi mana saja yang terdekat (tidak lagi berdasarkan lokasi KTP dibuat)
* Paspor anda akan selesai dalam 6 hari kerja
* Siapkan 300 ribu rupiah untuk paspor 48 halaman
* Hindari calo paspor atau siapapun yang menawarkan bantuan lebih baik datang kepada biro jasa yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk pembuatan paspor

Persyaratan Pembuatan Paspor

Untuk mempersingkat urusan ke kantor imigrasi, sebaiknya disiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam pembuatan paspor/pengurusan paspor.

* KTP
* Akte Lahir
* Kartu Keluarga
* Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
* Surat keterangan bekerja (bagi yang berstatus Pegawai baik PNS maupun Swasta)
* Ijazah terakhir (saya tidak menyertakan ini, tapi saya lihat ada yang menyertakan juga)

berikut adalah prosedur pembuatan paspor
Step 1. Seleksi Dokumen

Proses pertama yang harus dilalui adalah lolos seleksi dokument. Selama proses pengurusan anda perlu membeli map khusus seharga 12 ribu rupiah, berisi formulir dan sampul paspor. Sampul paspor bisa anda simpan, sebenarnya barang ini tidak terlalu berguna karena sampul paspor aslinya sendiri biasanya tebal dan juga tahan air.

Fotokopi semua dokumen yang ada dibagian persyaratan lalu serahkan ke loket pengurusan WNI (Warga Negara Indonesia). Di koperasi kantor imigrasi juga menyediakan jasa fotokopi, cukup serahkan dokumen asli anda lalu tanpa ba-bi-bu lagi tukang fotokopi akan beraksi sesuai spek yang diminta.

Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lolos, maka anda akan menerima kwitansi yang memberitahukan waktu sesi wawancara. Proses pemeriksaan dokumen biasanya tidak lama (tidak lebih dari satu jam seiingat saya).
Step 2. Wawancara & Pembayaran & Pengambilan Foto

Ini adalah proses yang paling lama selama pengurusan paspor. Usahakan datang awal sesuai jadwal wawancara anda. Siapkan diri anda dengan jawaban yang mungkin akan ditanyakan oleh petugas, misalnya "Apa tujuan anda ke luar negri?", dll. Dan yang paling penting adalah jangan lupa bawa semua dokumen asli yang anda fotokopi pada Step 1.

Setelah lolos sesi wawancara berikutnya adalah pembayaran. Biaya yang dibutuhkan untuk paspor 48 halaman adalah 270 ribu.

Terakhir adalah menunggu untuk sesi foto.

Setelah difoto, proses hari ini selesai dan sudah bisa pulang.
Step 3. Pengambilan Buku Paspor

Terakhir adalah pengambilan buku paspor. Prosesnya sebenarnya sangat singkat, jangan lupa bawa KTP atau kartu pengenal. Bagi yang ingin mengambil buku paspor lamanya, ada formulir lagi yang harus diisi.

source : http://side.mrofiq.com/membuat_paspor.html

Tips 'n Trik Pembuatan Paspor Asing

Dalam mengajukan permohonan paspor rekan2 harus membawa kelengkapan andministrasi yang diperlukan(persyaratan pembuatan paspor), yaitu :

Keterangan Identitas Diri, berupa :

Bukti domisili, dengan ketentuan :
Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.

Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
a. Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil

Alur Pembuatan Paspor :

Pertama-tama harus membeli formulir permohonan pembuatan paspor sebesar Rp. 5.000,-, lalu mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
Setelah formulir diperiksa, maka akan diberikan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp. 55.000) dan sidik jari (Rp. 5.000).
Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberitahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari rekan2. Biasanya sih harus menunggu selama 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.
Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya, sebelum itu rekan2 harus mengambil berkas rekan2 ke loket tempat menyerahkan berkas-berkas rekan, lalu berkas tersebut diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, maka rekan2 harus membawa kembali berkas ke loket awal.
Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor (Rp. 200.000).
Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan setelah itu menunggu untuk wawancara.
Setelah wawancara rekan2 harus menunggu kembali selama 1 minggu untuk dapat mengambil paspor.
Ambil paspor rekan2 di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor), foto copy paspor rekan2 dan berikan foto copyannya kepada loket tersebut.

Tips and Trick pembuatan paspor :


Sebaiknya rekan2 mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana rekan2 berdomisili - Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada rekan2 melalui calo.
Mintalah Tanda Bukti Permohonan Pembuatan Paspor kepada petugas loket - Bukti ini menyatakan rekan2 telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kantor Imigrasi
Mintalah kwitansi pembayaran paspor rekan2 kepada petugas/kasir - Bukti ini menyatakan rekan2 telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
Jangan malu untuk bertanya - akyu sarankan lebih baik bertanya kepada sesama pembuat paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak daripada bertanya kepada petugas yang dengan tampang tidak ramah dan sepertinya enggan sekali memberikan informasi.
Apabila ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas - Sehingga tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari - karena apabila datang siang hari maka harus menunggu sangat-sangat lama, hal ini dikarenakan petugas mendahulukan orang2 yang membuat paspor melalui calo dari pada yang melakukan sendiri.

Tapi seandainya rekan2 tidak punya waktu untuk mengurus sendiri sebaiknya pilih biro jasa/travel agent paspor yang berpengalaman dan terpercaya dalam hal pembuatan paspor.
Persyaratan yang harus dilengkapi sama cuma biayanya agak besar tapi enaknya kita tinggal datang untuk foto aza

source : http://blog.bukukita.com/users/karin/?postId=92&PHPSESSID=8ab4bba8fa5456b57702c51bf664e5ed

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action