Tampilkan postingan dengan label membuat paspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label membuat paspor. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2008

Syarat Permohonan akte kelahiran

Syarat Permohonan akte kelahiran / Pembuatan akta kelahiran
Cara mengajukan permohonan akte kelahiran anak yaitu :
1. Foto copy KTP orang tua
2. Foto copy surat nikah orang tua
3. Surat pengantar dari kelurahan tempat domisili
4. Surat keterangan lahir anak dari Bidan/Rumah sakit
Biaya pengurusan akta kelahirannya sesuai dengan pencatatan akte kelahiran anak terlambat atau tidak. Yang dimaksud dengan pencatatan terlambat adalah pencatatan kelahiran anak yang melebihi batas pengurusan akta sejak kelahirannya. Jika akta kelahiran terlambat, besarnya biaya pengurusan dikenakan sebesar Rp25 ribu untuk biaya administrasi

akte kelahiran adalah salah satu dokumen penting untuk mengurus dokumen penting lainnya, seperti mengurus KTP, Membuat paspor, Memperpanjang STNK, dan Lain - lain.

Rabu, 18 Juni 2008

Membuat Paspor di Indonesia

Beberapa tips:

* Anda dapat datang ke kantor imigrasi mana saja yang terdekat (tidak lagi berdasarkan lokasi KTP dibuat)
* Paspor anda akan selesai dalam 6 hari kerja
* Siapkan 300 ribu rupiah untuk paspor 48 halaman
* Hindari calo paspor atau siapapun yang menawarkan bantuan lebih baik datang kepada biro jasa yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk pembuatan paspor

Persyaratan Pembuatan Paspor

Untuk mempersingkat urusan ke kantor imigrasi, sebaiknya disiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam pembuatan paspor/pengurusan paspor.

* KTP
* Akte Lahir
* Kartu Keluarga
* Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
* Surat keterangan bekerja (bagi yang berstatus Pegawai baik PNS maupun Swasta)
* Ijazah terakhir (saya tidak menyertakan ini, tapi saya lihat ada yang menyertakan juga)

berikut adalah prosedur pembuatan paspor
Step 1. Seleksi Dokumen

Proses pertama yang harus dilalui adalah lolos seleksi dokument. Selama proses pengurusan anda perlu membeli map khusus seharga 12 ribu rupiah, berisi formulir dan sampul paspor. Sampul paspor bisa anda simpan, sebenarnya barang ini tidak terlalu berguna karena sampul paspor aslinya sendiri biasanya tebal dan juga tahan air.

Fotokopi semua dokumen yang ada dibagian persyaratan lalu serahkan ke loket pengurusan WNI (Warga Negara Indonesia). Di koperasi kantor imigrasi juga menyediakan jasa fotokopi, cukup serahkan dokumen asli anda lalu tanpa ba-bi-bu lagi tukang fotokopi akan beraksi sesuai spek yang diminta.

Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lolos, maka anda akan menerima kwitansi yang memberitahukan waktu sesi wawancara. Proses pemeriksaan dokumen biasanya tidak lama (tidak lebih dari satu jam seiingat saya).
Step 2. Wawancara & Pembayaran & Pengambilan Foto

Ini adalah proses yang paling lama selama pengurusan paspor. Usahakan datang awal sesuai jadwal wawancara anda. Siapkan diri anda dengan jawaban yang mungkin akan ditanyakan oleh petugas, misalnya "Apa tujuan anda ke luar negri?", dll. Dan yang paling penting adalah jangan lupa bawa semua dokumen asli yang anda fotokopi pada Step 1.

Setelah lolos sesi wawancara berikutnya adalah pembayaran. Biaya yang dibutuhkan untuk paspor 48 halaman adalah 270 ribu.

Terakhir adalah menunggu untuk sesi foto.

Setelah difoto, proses hari ini selesai dan sudah bisa pulang.
Step 3. Pengambilan Buku Paspor

Terakhir adalah pengambilan buku paspor. Prosesnya sebenarnya sangat singkat, jangan lupa bawa KTP atau kartu pengenal. Bagi yang ingin mengambil buku paspor lamanya, ada formulir lagi yang harus diisi.

source : http://side.mrofiq.com/membuat_paspor.html

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action