Dalam mengajukan permohonan paspor anda harus membawa kelengkapan andministrasi yang diperlukan, yaitu :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
* Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
* Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
* Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil
Cara Pembuatan Paspor baru dan paspor asing atau :
* Pertama-tama anda harus membeli formulir permohonan pengurusan paspor sebesar Rp. 5.000,-, lalu anda mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
* Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
* Setelah formulir diperiksa, maka anda akan diberukan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp. 55.000) dan sidik jari (Rp. 5.000).
* Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberitahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari anda. Biasanya anda harus menunggu selama 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.
* Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya, sebelum itu anda harus mengambil berkas anda ke loket tempat anda menyerahkan berkas-berkas anda, lalu berkas tersebut diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidik jari.
* Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, maka anda harus membawakembali berkas ke loket awal.
* Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor (Rp. 200.000).
* Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan setelah itu anda menunggu untuk wawancara.
* Setelah wawancara anda harus menunggu kembali selama 1 minggu untuk dapat mengambil paspor anda.
* Ambil paspor anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor), foto copy paspor anda dan berikan foto copyannya kepada loket tersebut.
Tips and Trick pembuatan paspor :
* Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada anda melalui calo.
* Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini menyatakan anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kantor Imigrasi
* Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir. Bukti ini menyatakan anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor anda.
* Jangan malu untuk bertanya,saya sarankan lebih baik bertanya kepada sesama pembuat paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak daripada anda bertanya kepada petugas yang dengan tampang yang kurang ramah dan sepertinya enggan sekali memberikan informasi.
* Apabila anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas. Sehingga anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
* Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. karena apabila anda datang siang hari maka anda harus menunggu sangat-sangat lama, hal ini dikarenakan petugas mendahulukan orang2 yang membuat paspor melalui calo dari pada yang melakukan sendiri.
* Apabila anda tidak sempat datang atau waktu anda tidak cukup, lebih baik anda menggunakan biro jasa yang mengurusi pembuatan paspor daripada menggunakan calo, hal ini dilakukan untuk menghindari kesalah pahaman dan ketidakpuasaan konsumen.
source : http://www.stoptrafiking.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=2
Rabu, 18 Juni 2008
Tips Dan Trik Pembuatan Paspor
Diposting oleh Imoet di 00.20 0 komentar
Label: Akte kelahiran, biro jasa, guidepost, jasa pengurusan pasport, mengurus paspor, paspor agent, paspor baru, paspor indonesia, paspor saing, Pembuatan Paspor, permohonan paspor, surat nikah
Membuat Paspor di Indonesia
Beberapa tips:
* Anda dapat datang ke kantor imigrasi mana saja yang terdekat (tidak lagi berdasarkan lokasi KTP dibuat)
* Paspor anda akan selesai dalam 6 hari kerja
* Siapkan 300 ribu rupiah untuk paspor 48 halaman
* Hindari calo paspor atau siapapun yang menawarkan bantuan lebih baik datang kepada biro jasa yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk pembuatan paspor
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk mempersingkat urusan ke kantor imigrasi, sebaiknya disiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam pembuatan paspor/pengurusan paspor.
* KTP
* Akte Lahir
* Kartu Keluarga
* Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
* Surat keterangan bekerja (bagi yang berstatus Pegawai baik PNS maupun Swasta)
* Ijazah terakhir (saya tidak menyertakan ini, tapi saya lihat ada yang menyertakan juga)
berikut adalah prosedur pembuatan paspor
Step 1. Seleksi Dokumen
Proses pertama yang harus dilalui adalah lolos seleksi dokument. Selama proses pengurusan anda perlu membeli map khusus seharga 12 ribu rupiah, berisi formulir dan sampul paspor. Sampul paspor bisa anda simpan, sebenarnya barang ini tidak terlalu berguna karena sampul paspor aslinya sendiri biasanya tebal dan juga tahan air.
Fotokopi semua dokumen yang ada dibagian persyaratan lalu serahkan ke loket pengurusan WNI (Warga Negara Indonesia). Di koperasi kantor imigrasi juga menyediakan jasa fotokopi, cukup serahkan dokumen asli anda lalu tanpa ba-bi-bu lagi tukang fotokopi akan beraksi sesuai spek yang diminta.
Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lolos, maka anda akan menerima kwitansi yang memberitahukan waktu sesi wawancara. Proses pemeriksaan dokumen biasanya tidak lama (tidak lebih dari satu jam seiingat saya).
Step 2. Wawancara & Pembayaran & Pengambilan Foto
Ini adalah proses yang paling lama selama pengurusan paspor. Usahakan datang awal sesuai jadwal wawancara anda. Siapkan diri anda dengan jawaban yang mungkin akan ditanyakan oleh petugas, misalnya "Apa tujuan anda ke luar negri?", dll. Dan yang paling penting adalah jangan lupa bawa semua dokumen asli yang anda fotokopi pada Step 1.
Setelah lolos sesi wawancara berikutnya adalah pembayaran. Biaya yang dibutuhkan untuk paspor 48 halaman adalah 270 ribu.
Terakhir adalah menunggu untuk sesi foto.
Setelah difoto, proses hari ini selesai dan sudah bisa pulang.
Step 3. Pengambilan Buku Paspor
Terakhir adalah pengambilan buku paspor. Prosesnya sebenarnya sangat singkat, jangan lupa bawa KTP atau kartu pengenal. Bagi yang ingin mengambil buku paspor lamanya, ada formulir lagi yang harus diisi.
source : http://side.mrofiq.com/membuat_paspor.html
Diposting oleh Imoet di 00.11 0 komentar
Label: biro jasa, buku paspor, guidepost, membuat paspor, mengurus paspor, paspor agent, paspor indonesia, paspor photo, Pembuatan Paspor, pengurusan paspor, permohonan paspor
Selasa, 17 Juni 2008
Sejarah Event Organizer
Sejarah Event Organizer
Di Indonesia pola kerja EO sudah lama ada dimulai dari pesta-pesta adat dimana panitia pesta tersebut mulai membagi tugas masing-masing untuk mendukung suksesnya suatu acara।
Sedangkan definisi event organizer di Indonesia mulai populer sekitar tahun 1990an dan semakin populer lagi pada tahun 1998 pacsa era krisis dimana begitu banyak tenaga kerja yang keluar dari perusahaan tempatnya bekerja dengan berbagai alasan dan mulailah mencari alternatif sumber penghasilan yang lain seperti EO।
Jasa Event Organizer sendiri adalah jasa penyelenggaraan sebuah acara atau kegiatan yang terdiri dari serangkaian mekanisme yang sistematis dan memerlukan ketekunan, kesungguhan serta kekompakan kerja tim dimana acara tersebut dipadati dengan deadline, target, sceduling, pressure dan teamwork solidity.
Sedangkan peran Event Organizer adalah melaksanakan penyelenggaraan sebuah event berdasarkan pedoman kerja dan konsep event tersebut dan mengelolanya secara profesional.
Syarat Mendirikan Event Organizer
Menurut Director CV Procom, Sofian Kamal Nasution, yang diperlukan untuk mendirikan sebuah EO adalah, motivasi, database, network, permodalan dana segar yang cukup, SDM yang dinamis dan pekerja keras, teamwork spirit, creativity, imagination dan konsep, keahlian individu yang tepat guna, nggak gaptek, personal yang baik, inisaitif yang tinggi, jeli, cermat dan peka terhadap perkembangan.
"Orang-orang di EO mesti menerapkan Do Innovated Or Die, jadi di EO tersebut adalah kumpulan orang-orang kreatif yang penuh inovatif," ujar Bang Sofian.
Siapapun bisa membuat EO. Anak-anak sekolah misalnya, kalo berminat juga dapat membuat EO, bisa saja dimulai dari mengemas acara Sweet Seventeen sobat terdekat, Pentas Seni, Acara Perpisahan dan Pelombaan antar kelas atau antar sekolah.
Apalagi yang sebentar lagi akan tamat sekolah biasanya menagdakan Prom Nite, dan biasanya yang mengadakan atau yang menjadi panitia pun adalah kita-kita juga. Nggak masalah kalo kita baru pertama kali menangani event, Yang terpenting adalah ide kreatif yang muncul di otak yang kemudian kita kembangkan menjadi sebuah konsep. Setelah konsep ada, baru deh kita memikirkan bagaimana bisa mengumpulkan dana agar acara tersebut dapat dijalankan.
Dan kalo kita berbicara mengenai dana, pasti dong nyari sponsor. Di bagian ini yang paling penting adalah kepercayaan. Kalo pihak terkait udah percaya sama kita semuanya akan jauh lebih ringan, misalnya untuk penyewaan sound kita bisa tangguhkan pembayarannya setelah acara berlangsung, atau setelah dananya ada.
Ditambahkan bos Procom salah satu EO terkenal di Medan, nggak perlu banyak orang yang terlibat dalam sebuah EO. "Semua tergantung dari besar kecilnya EO tersebut dan besar kecilnya event yang ditangani," kata Bang Sofian.
Sekarang ini, anak-anak muda juga telah banyak menunjukkan kreatifitas mereka dalam membuat sebuah acara. Di Jakarta dan Bandung tampaknya anak-anak sekolahan berlomba-lomba membuat pentas seni, bazar bahkan mereka sanggup menampilkan konser grup band yang tengah digandrungi anak muda.
Dalam pesta pernikahanpun event organizer di butuhkan untuk mengatur jalannya acara pernikahan atau yang lebih di kenal dengan wedding organize, seperti wedding planner yang mengatur acara pernikahan agar lebih lancar dan berlangsung menarik. untuk hal seperti ini dibutuhkan biro jasa yang sudah berpengalaman mengatur pernikahan
Kalo memang kamu tertarik untuk menampilkan kreativitas, sekarang saatnya kamu belajar untuk memenej diri sendiri dan orang lain। Yang berjiwa pemipin mungkin bisa ditunjuk sebagai ketua panitia. Yang jago ngomong dan ngerayu bisa di jadiin humas atau marketing yang fungsinya mencari sponsor dan mempromosikan acara. Yang jago ngedesign bisa dijadiian tim kreatif buat proposal dan media promosi. Terus tinggal cari yang gaul dan lincah buat dikasih tanggung jawab saat acara berlangsung. Terpenting di sini adalah kerjasama yang solid.
Diposting oleh Imoet di 23.42 0 komentar
Label: apa itu EO, biro jasa, definisi EO, Event Organizer, guidepost, konsep event, membuat EO, peran EO, sejarah EO, wedding organize, wedding planner
Sabtu, 14 Juni 2008
Tips membangun perusahaan
Membangun perusahaan bukanlah sekadar membentuk perusahaan lengkap dengan akte notarisnya baik itu membangun perusahaan kecil seperti PT atau perusahaan besar . Karena ini baru menyangkut soal legalitas perusahaan. Seterusnya adalah bagaimana membangun perusahaannya termasuk struktur, sistem, dan sumber dayanya baik finansial maupun manusia. Ini pun masih kurang dan perlu ditambah dengan sasaran dan strategi untuk mencapai sasaran tersebut. Ini semuanya masih mudah karena semuanya masih di atas kertas.
Langkah berikutnya adalah menjalankan perusahaan tersebut. Kalau sudah di sini, hambatan mulai bermunculan, sementara sumber daya sudah banyak terpakai, realita ini membuat para pengelola perusahaan mulai menetapkan langkah dengan hati-hati.
Sesungguhnya, kesulitan dalam membangun perusahaan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Walau begitu, sandungan ini sifatnya relatif, yang tergantung dari jam terbang dan keterampilan para pengelola untuk mencari solusi terbaik.
Sayangnya banyak yang berguguran karena tidak berhasil untuk mengurangi risiko dari kesulitan tersebut. Seleksi alamiah merupakan proses pembelajaran yang berharga. Risiko finansial dan risiko sosial patut dipertimbangkan.
Membangun perusahaan tidak pernah merupakan sesuatu yang mudah. Ini karena kita tidak berada dalam ruang hampa. Bagaimanapun, setiap orang secara teoritis memiliki kesempatan yang sama untuk membangun perusahaan.
Apalagi jika memiliki sifat inovatif yang merupakan syarat lainnya dalam menembus persaingan tersebut. Tentunya tampil beda hanya berlaku jika ingin menjadi 'leader' dalam bisnis tertentu.
Membangun perusahaan dan mengurus dokumen penting mendirikan perusahaan harus selalu menjadi yang pertama atau menjadi yang nomor satu. Selain itu membangun perusahaan juga membutuhkan legalitas perusahaan dalam segala aspek, apabila tidak kita akan mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha kita atau perusahaan kita. Untuk itu kita memerlukan biro jasa yang ahli dalam mengurusi ijin pendirian PT, CV atau UD, tentunya dengan melakukan konsultasi bisnis dengan pihak yang telah berpengalaman sebelumya. Terutama dalam membangun perusahaan pelayaran, kita harus benar - benar membutuhkan legalitas perusahaan karena kalau tidak, kita sendiri yang akan susah.
Diposting oleh Imoet di 03.54 0 komentar
Label: biro jasa, guidepost, ijin pendirian PT, konsultasi bisnis, legalitas perusahaan, membangun perusahaan, mendirikan perusahaan, menjalankan perusahaan, perusahaan kecil, perusahaan pelayaran
Pengertian Paspor
Paspor Internasonal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang (passport photo), tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya yang berisiskan nomor paspor atau passport number, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Dalam pembuatan paspor, pihak yang mengajukan paspor akan di kenakan biaya atau pasport fees untuk administrasi untuk keterangan lebih lanjut mengenai pembuatan paspor anda bertanya pada biro jasa atau anda dapat langsung datang dan bertanya pada direktorat imigrassource : http://id.wikipedia.org/wiki/PasporDiposting oleh Bakpaw di 03.40 0 komentar
Label: bagaimana membuat paspor, biro jasa, biro jasa paspor, cara membuat paspor internasional, dokumen resmi, elektronik paspor, guidepost, Paspor Internasonal, paspor kovensional, pengertian paspor
Mau urus STNK/SIM sendiri atau dibantu perantara ?
Siapa yang belum pernah mengurus perpanjangan SIM atau perpanjangan STNK di Dirlantas Kalideres dan Samsat Jakarta Timur
Kalau belum pernah dan akan berurusan ke lokasi tersebut saya akan sampaikan beberapa informasi :
1. Dirlantas Kalideres :
- Parkiran luas, pelayanan cepat, ada pendingin udara dan ada air mineral gratis di ruang tunggu- Di dalam gedung Dirlantas sudah tidak dijumpai orang yang menawarkan jasa perantara (di dalam hanya pemohon dan petugas)- Meskipun petugas yang melayani ber-ulang2 kali menghimbau kepada pemohon jasa perpanjangan SIM supaya segera masuk dan tidak menggunakan jasa perantara, tetap saja perantara masih dapat ditemui saat masuk pintu gerbang utama, petugas parkir motor, kantin, foto copy, dll...mereka terang2an menawarkannya dan biaya bervariasi, cara kerja mereka sungguh rapi, sbb :- Bertugas sebagai pencari pemohon (bikin / perpanjang SIM)- Bertugas membantu pemohon dengan mempersiapkan formulir pengajuan, mengarahkan pemohon harus ke loket mana saja dengan memberikan denah (maksudnya biar pemohon ngak kebingunan di dalam)- Bertugas mengurus dokumen (oknum "polisi"/petugas kebersihan/admin) yang berinteraksi dengan petugas di dalam- Pemohon diminta biaya dimuka beserta melampirkan KTP (copy/asli) dan SIM- Biaya biro jasa / perantara membuat sim atau stnk perpanjang sim A dan perpanjang sim Bdikenakan biaya Rp. 150-200.000 dengan waktu -/+ 30 menit, setelah pemohon mendapat pengarahan dari perantara, langsung mengarah ke loket asuransi, foto, tunggu hasil di rungan tunggu dan mengambil bukti asuransi....tanpa melalui tes kesehatan dan simulasi.
Pernah dapat informasi jika pemohon sim baru dipersulit saat ujian teori (mengulang bisa lebih dari 1x) dan biasanya oknum "polisi" akan mencoba membantu dengan kesepakatan biaya supaya mendapat sim.Jika akan kesana mohon menggunakan sepatu dan membawa pensil 2B+pena (untuk bikin SIM)2. Samsat Jakarta Timur :- Kondisinya lebih parah dari pada Dirlantas Kalideres, didalam gedung masih banyak ditemui yang menawarkan jasa perantara dan suasana ramai- Jika mengurus sendiri diperlukan kesabaran tinggi dan siap2 biaya siluman- Biaya jasa perantara perpanjang stnk atau balik nama stnk berkisar antara Rp. 10-30.000,- proses -/+ 30 menit dan balik nama/cabut berkas anatar Rp. 300-600.000- Siapkan fotocopy surat BPKB+STNK dan KTP+STNK asli
Diposting oleh Bakpaw di 02.34 0 komentar
Label: biro jasa, biro jasa balik nama stnk, biro jasa mengurus dokumen, cara memperpanjang stnk, guidepost, jasa perpanjangan SIM, perantara membuat sim, perpanjangan SIM, perpanjangan STNK
Kamis, 12 Juni 2008
Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan
Laporan tersebut merupakan bahan Jasa Pajak dan diteruskan sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.
Laporan harus memuat keterangan :
- identitas dan surat ijin perusahaan;
- hubungan ketenaga kerjaan;
- perlindungan tenaga kerja;
- kesempatan kerja.
Laporan harus memuat keterangan:
- nama dan ala mat perusahaan atau bagian perusahaan;
- nama dan alamat pengusaha;
- nama dan alamat pengurus perusahaan;
- tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
- alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
- Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
- jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Diposting oleh Bizz di 19.43 0 komentar
Label: biro jasa, guidepost, ijin pajak reklame, jasa dokumentasi, jasa pajak, surat ijin
Mengapa Perijinan di Perlukan ?
Masyarakat awam sering melotarkan pertanyaan.....Mengapa ada Ijin usaha ??????, Pertanyaan tersebut sering muncul ditengah-tengah masyarakat apabila mereka ditindak oleh petugas yang berwenang dalam hal ini Satpol PP Kota Malang menindak mereka baik dalam bentuk teguran, sanksi adminstrasi dengan TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) atau sampai ke pembokaran paksa atau penutupan suatu kegiatan yang tidak memiliki surat ijin usaha. Tindakan pelanggaran yang sering dijumpai dimasyarakat pada umumnya adalah melaksanakan sesuatu hal yang terkait dengan tempat seperti mendirikan bangunan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), orang membuka usaha atau toko tidak memiliki perijinan Usaha, Memasang atau promosi sesuatu usaha atau kegiatan dengan menggunakan media spanduk atau papan reklame tidak memilikki Ijin Pemasangan Reklame, pendiriaan pabrik, bengkel tidak memiliki Ijin Gangguan selain izin usaha dan lain sebagainya.
Berdasarkan fenomena diatas, mengapa perijinan diperlukan oleh seseorang yang melaksanakan kegiatan,maka oleh karna itu diperlukan jasa pengurusan tempat usaha pada tempat yang berada diwilayah administrasi kabupaten/kota kepada pemegang pemerintahan tersebut yaitu bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk baik dalam bentuk ijin insidentil (sementara) seperti pemasangan spanduk, kegiatan keramaian/tontonan maupun ijin permanen dalam jangka waktu tertentu seperti IMB, Ijin Tempat Usaha (ITU), Ijin Gangguan/HO, Ijin Reklame Permanen, dls.Berbicara tentang ijin tidak bisa lepas dari Rencana Tata Ruang terutama terkait dengan Ruang baik ruang darat, laut maupun udara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007), Asan dan Tujuan dari Panataan Ruang yang termuat dalam pasal 2 dan pasal 3.Jasa pengurusan pasport juga diperlukan jika anda sebagai pelaku usaha adalah warganegara asing
Setelah kita memahami mengapa perijinan harus ada kaitannya dengan rencana tata ruang yang berorietasi pada pelestarian lingkungan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup yang ada, maka prosedur pelayanan perijinan harus melalui tahapan secara berurutan di wilayah Kota Malang,dengan adanya pengurusan dokumen adalah :
- Rekomendasi Advice Planning (AP) atau Keterangan Rencana (KP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan (Dinas Wasbangdal) Kota Malang. Rekomendasi AP ini diutamakan untuk menentukan peruntukan, fungsi dan bentuk bangunan, Rencana Ruang Milik Jalan (Rumija, Sempadan Bangunan sempadan lainnya serta ketentuan teknis bangunan lainnya yang termuat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan.
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelanggaraan Bangunan. IMB ini diperlukan sebagai dasar pada pendirian bangunan, sebelum IMB terbit, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan yang nantinya dikuatirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam surat ijin usaha perdagangan dan keputusan IMB yang sebagian merupakan ketentuan yang tertuang dalam AP terutama pada ketentuan fungsi dan bentuk bangunan, batasan lahan yang boleh dibangun, sempadan bangunan, ketinggian bangunan, sumur resapan, jumlah lantai, dls.
- Ijin Tempat Usaha (ITU) yang diterbitkan Dinas Perijinan Kota Malang. Ijin ini diperlukan untuk bangunan yang telah memiliki IMB yang digunakan untuk usaha baik sebagian maupun seluruhnya.
- Ijin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan. Ijin ini diperlukan karena ada dampak dari kegiatan usaha tersebut baik dampak fisik (udara, air, tanah), sosial (keresahan, moral, dls) dan dampak ekonomi (mempengaruhi kegiatan ekonomi kawasan tersebut).
- Ijin Pemasangan Reklame yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang. Pemasangan reklame tetap/permanen untuk jenis papan, neon box, dls yang mempromosikan usaha yang berada diwilayah Kota Malang atau dipasang didepan/tempel dengan bangunan tempat usaha, terlebih dahulu wajib memiliki Ijin Tempat Usaha (ITU). Selain itu untuk pemasangan reklame dengan tiang yang tidak menempel atau menyatu bangunan untuk ukuran media reklame diatas 8 m2 wajib memilki IMB terlebih dahulu sebelum mengurus Ijin Pemasangan Reklame.
- Ijin Operasional seperti surat ijin operasional pada perdagangan pada Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perdagangan (TDP), surat ijin operasional kesehatan, surat ijin operasional pendidikan, dimana di Kota Malang diterbitkan oleh Walikota Malang melalui Instansi atau SKPD yang mempunyai kewenangan bidang tersebut seperti SIUP, TDP di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan, bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan, dls. Ijin ini diperlukan untuk melaksanakan usaha yang sifatnya sangat operasional atau mempunyai keterkaitan diluar kewenangan dengan Pemerintah Kota Malang.
Diposting oleh Bizz di 19.41 1 komentar
Label: biro jasa, ijin tempat usaha, ijin usaha, izin usaha, jasa pengurusan, jasa pengurusan dokumen, jasa pengurusan pasport, perijinan usaha, surat ijin usaha, surat ijin usaha perdagangan
Pengurusan Paspor Meningkat
Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, Umriady D Thaib, kepada wartawan, mengatakan, rata-rata pemohon paspor dalam sehari selama bulan Februari mencapai 70 orang. Di banding tahun lalu, hanya 50 pemohon per hari.
Umriady mengatakan, mayoritas pemohon paspor mengajukan kepada biro jasa untuk tujuan ke luar negeri untuk berobat. Ada juga mengurus surat-surat untuk kepentingan melancong, kuliah maupun mengunjungi sanak keluarga di luar negeri. Sedikit mengurus dengan alasan bisnis harus mempunyai surat ijin.
Tingginya pemintaan pengurusan dokumen di Banda Aceh tidak hanya dipengaruhi adanya penerbangan langsung ke Malaysia. Akan tetapi juga adanya regulasi setiap warga Indonesia bebas mengurus paspor di seluruh Kantor Imigrasi,รข€ terang Umriady.
Ia mengatakan, tidak hanya warga Aceh mengurusi paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, tetapi juga warga yang memiliki KPT luar Aceh selama ini bekerja di daerah itu mengurus paspor dan menggunakan jasa pengurusan untuk membuat paspor dan surat ijin mengemudi jika ingin mempunyai kendaraan.Meski bebas, pihak imigrasi Aceh tetap selektif mengeluarkan paspor tersebut.
Kalau ada warga dari pulau Jawa mengurus paspor di Banda Aceh, perlu dipertanyakan tujuan dan maksudnya,untuk menetap atau hanya untuk berbisnis tetap harus memiliki surat usaha meskipun yang bersangkutan melengkapi syarat-syarat administrasinya, katanya.Dan mempunyai dokumen akta catatan sipil jika warga ada yang ingin menetap.
"Kita tidak ingin ada pemohon paspor bermasuk lain, meski pemohonnya melengkapi syarat administrasi. Khususnya pemohon luar Aceh. Harus diketahui maksud dan tujuannya mengurus paspor,untuk sementara atau untuk berbisnis harus mempunyai surat ijin usaha.
Diposting oleh Bizz di 19.40 0 komentar
Label: akta catatan sipil, biro jasa, dokumen pasport, guidepost, jasa pengurusan, mengurus surat-surat, pengurusan dokumen, surat ijin, surat ijin mengemudi, surat ijin usaha, surat usaha
Di Mana Ada Kir di Situ Ada Pungli
Kir dan pungli (pungutan liar) masih jalan terus. Pejabat instansi yang bersangkutan dengan kir membantah, tapi pengamatan Kompas di lapangan berbicara lain.
SUATU siang pertengahan Agustus di kawasan Ujung Menteng, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sekitar 100 meter sebelum memasuki pintu gerbang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng sudah terlihat antrean mobil yang hendak melakukan pengujian. Di saat itu para pengemudi biasanya langsung dihampiri oleh calo pengurusan surat kir.
Seorang perempuan yang menawarkan jasa pengurusan surat uji kendaraan dengan tangkas menerangkan pengurusan surat kir. Menurut Ceuceu, panggil saja begitu, ia bisa membereskan seluruh urusan. Untuk mobil jenis boks pengangkut barang yang resminya hanya Rp 40.000, Ceuceu menawarkan jasa pengurusan total Rp 140.000. Itu kalau persyaratannya lengkap. Kalau tidak, Ceuceu minta tambahan Rp 50.000. Semuanya bisa diatur karena perempuan setengah umur ini mengaku ada jaringan "di dalem" yang bisa membantu meloloskan kalau muncul soal ketidaklengkapan.
Ceuceu mengaku selalu ada orang yang minta jasanya menguruskan surat kir. Penghasilan dari bisnis jasa ini, seperti diakuinya, sebenarnya tak menentu dan lebih bergantung kepada nasib baik. Meski demikian, Ceceu mengaku memiliki beberapa pelanggan tetap. Ia bahkan sudah memprediksi mulai pertengahan Agustus ini, jasa pengurusan kir di Ujung Menteng akan kebanjiran pemilik kendaraan bermotor. Jika sudah begini, "Barang satu-dua gram emas sehari juga bisa dapetlah," kata perempuan yang sudah sejak tahun 1984 beroperasi di PKB Ujung Menteng.
Orang seperti Ceuceu berlimpah di Ujung Menteng dan Pulo Gadung. Dalam perhitungan kasar Kompas, tak kurang dari seratus perantara tersebar di Ujung Menteng ini. Hampir seluruh proses dari ujung pintu masuk sampai pintu keluar pengujian harus disertai campur tangan jasa perantara. Padahal, jelas-jelas di depan loket pendaftaran terpampang anjuran agar pemilik kendaraan tidak berhubungan dengan calo.
Sepintas sulit membedakan mereka dengan pemilik kendaraan. Namun tak berapa lama, gerak mereka yang luwes, tangkas, dan terlihat akrab dengan petugas berseragam resmi langsung mengisyaratkan mereka bukan pemilik kendaraan. Pemandangan ini tak jauh beda dengan PKB Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang merupakan unit pengujian khusus angkutan seperti bus, truk, bahkan bajaj. Di dua lokasi pantauan Kompas itu, tak terlihat persaingan antarcalo. Rupanya sudah ada batasan wilayah kerja masing-masing. Perang tarif jasa tak terjadi. Itu sebabnya Endang, calo yang mengaku berasal dari Bogor, bisa balik bertanya, "Biasanya situ pake siape?"
Titik penguasaan mereka hampir di seluruh lini pengujian, dari pintu gerbang masuk untuk mendaftarkan permohonan pengujian sampai akhir penyerahan surat kir di dekat lokasi pengecatan kelulusan kelaikan kendaraan. Seperti kata Sinaga (40), pegawai administrasi sebuah perusahaan pengangkutan di kawasan Jakarta Selatan, begitu masuk pintu pendaftaran, mereka sudah harus menyisipkan uang lebih. Di loket pendaftaran, ada sisipan yang tidak boleh dilupakan. Masuk ke ruang pengujian, tanda terima kasih jangan sampai terlupa kalau Anda tak mau tiba-tiba ada kesalahan kecil yang dipersoalkan.
Setiap pos dengan petugas yang harus membubuhkan tanda tangan, tarif uang terima kasih bervariasi, bisa mencapai Rp 5.000. Bahkan, untuk pengecatan bagian samping mobil yang semestinya tidak dikenai pungutan "seperti jelas-jelas terpampang di berbagai sudut tempat pengujian" uang jasa harus pula diberikan. "Kalau sudah begini, apa bedanya uang terima kasih dengan pungli?" kata Sinaga.
Oleh karena jasa perantara yang merajalela, kebanyakan pemilik kendaraan tak mau tahu lagi dengan tabel tarif retribusi resmi. Mereka lebih hafal dengan tarif yang ditetapkan oleh para perantara. Sebab yang terpenting bagi mereka, surat kir cepat selesai.Sebenarnya pengurusan surat yang resmi adalah melalui biro jasa tanpa melalui calo atau perantara.
Source : anonim
Diposting oleh Bizz di 19.38 0 komentar
Label: biro jasa, bisnis jasa, guidepost, pengurusan surat, usaha jasa, usaha kecil
