Dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1981 telah mengatur tentang kewajiban bagi pengusaha Biro Jasa untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Laporan tersebut merupakan bahan Jasa Pajak dan diteruskan sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.
Laporan harus memuat keterangan :
- identitas dan surat ijin perusahaan;
- hubungan ketenaga kerjaan;
- perlindungan tenaga kerja;
- kesempatan kerja.
Laporan harus memuat keterangan:
- nama dan ala mat perusahaan atau bagian perusahaan;
- nama dan alamat pengusaha;
- nama dan alamat pengurus perusahaan;
- tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
- alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
- Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
- jumlah buruh yang akan diberhentikan.
0 komentar:
Posting Komentar