Kamis, 12 Juni 2008

Mengapa Perijinan di Perlukan ?

Masyarakat awam sering melotarkan pertanyaan.....Mengapa ada Ijin usaha ??????, Pertanyaan tersebut sering muncul ditengah-tengah masyarakat apabila mereka ditindak oleh petugas yang berwenang dalam hal ini Satpol PP Kota Malang menindak mereka baik dalam bentuk teguran, sanksi adminstrasi dengan TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) atau sampai ke pembokaran paksa atau penutupan suatu kegiatan yang tidak memiliki surat ijin usaha. Tindakan pelanggaran yang sering dijumpai dimasyarakat pada umumnya adalah melaksanakan sesuatu hal yang terkait dengan tempat seperti mendirikan bangunan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), orang membuka usaha atau toko tidak memiliki perijinan Usaha, Memasang atau promosi sesuatu usaha atau kegiatan dengan menggunakan media spanduk atau papan reklame tidak memilikki Ijin Pemasangan Reklame, pendiriaan pabrik, bengkel tidak memiliki Ijin Gangguan selain izin usaha dan lain sebagainya.

Berdasarkan fenomena diatas, mengapa perijinan diperlukan oleh seseorang yang melaksanakan kegiatan,maka oleh karna itu diperlukan jasa pengurusan tempat usaha pada tempat yang berada diwilayah administrasi kabupaten/kota kepada pemegang pemerintahan tersebut yaitu bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk baik dalam bentuk ijin insidentil (sementara) seperti pemasangan spanduk, kegiatan keramaian/tontonan maupun ijin permanen dalam jangka waktu tertentu seperti IMB, Ijin Tempat Usaha (ITU), Ijin Gangguan/HO, Ijin Reklame Permanen, dls.
Berbicara tentang ijin tidak bisa lepas dari Rencana Tata Ruang terutama terkait dengan Ruang baik ruang darat, laut maupun udara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007), Asan dan Tujuan dari Panataan Ruang yang termuat dalam pasal 2 dan pasal 3.Jasa pengurusan pasport juga diperlukan jika anda sebagai pelaku usaha adalah warganegara asing

Setelah kita memahami mengapa perijinan harus ada kaitannya dengan rencana tata ruang yang berorietasi pada pelestarian lingkungan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup yang ada, maka prosedur pelayanan perijinan harus melalui tahapan secara berurutan di wilayah Kota Malang,dengan adanya pengurusan dokumen adalah :
  1. Rekomendasi Advice Planning (AP) atau Keterangan Rencana (KP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan (Dinas Wasbangdal) Kota Malang. Rekomendasi AP ini diutamakan untuk menentukan peruntukan, fungsi dan bentuk bangunan, Rencana Ruang Milik Jalan (Rumija, Sempadan Bangunan sempadan lainnya serta ketentuan teknis bangunan lainnya yang termuat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan.
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelanggaraan Bangunan. IMB ini diperlukan sebagai dasar pada pendirian bangunan, sebelum IMB terbit, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan yang nantinya dikuatirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam surat ijin usaha perdagangan dan keputusan IMB yang sebagian merupakan ketentuan yang tertuang dalam AP terutama pada ketentuan fungsi dan bentuk bangunan, batasan lahan yang boleh dibangun, sempadan bangunan, ketinggian bangunan, sumur resapan, jumlah lantai, dls.
  3. Ijin Tempat Usaha (ITU) yang diterbitkan Dinas Perijinan Kota Malang. Ijin ini diperlukan untuk bangunan yang telah memiliki IMB yang digunakan untuk usaha baik sebagian maupun seluruhnya.
  4. Ijin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan. Ijin ini diperlukan karena ada dampak dari kegiatan usaha tersebut baik dampak fisik (udara, air, tanah), sosial (keresahan, moral, dls) dan dampak ekonomi (mempengaruhi kegiatan ekonomi kawasan tersebut).
  5. Ijin Pemasangan Reklame yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang. Pemasangan reklame tetap/permanen untuk jenis papan, neon box, dls yang mempromosikan usaha yang berada diwilayah Kota Malang atau dipasang didepan/tempel dengan bangunan tempat usaha, terlebih dahulu wajib memiliki Ijin Tempat Usaha (ITU). Selain itu untuk pemasangan reklame dengan tiang yang tidak menempel atau menyatu bangunan untuk ukuran media reklame diatas 8 m2 wajib memilki IMB terlebih dahulu sebelum mengurus Ijin Pemasangan Reklame.
  6. Ijin Operasional seperti surat ijin operasional pada perdagangan pada Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perdagangan (TDP), surat ijin operasional kesehatan, surat ijin operasional pendidikan, dimana di Kota Malang diterbitkan oleh Walikota Malang melalui Instansi atau SKPD yang mempunyai kewenangan bidang tersebut seperti SIUP, TDP di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan, bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan, dls. Ijin ini diperlukan untuk melaksanakan usaha yang sifatnya sangat operasional atau mempunyai keterkaitan diluar kewenangan dengan Pemerintah Kota Malang.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ada nih yang mau jual Rumah nyaman sderhana (di bdg) dgn udara pagi yg masih segar.LT 69m2, 3 KT,1 KM,1 Dapur,1 RT+Halaman dpn yg cukup luas dgn berbagai tanaman,air PDAM bersih dan tdk prnh kekeringan.Lokasi Strategis moh.toha-soekarno hatta.hrg:90jt bersih(sdh trmsk biaya balik nama sertifikat dan akta jual beli) www.viobisnis.blogspot.com e-mail: viothesecret(at)rocketmail.com Hp.085624691881 ada nih yang mau jual Rumah nyaman sderhana (di bdg) dgn udara pagi yg masih segar.LT 69m2, 3 KT,1 KM,1 Dapur,1 RT+Halaman dpn yg cukup luas dgn berbagai tanaman,air PDAM bersih dan tdk prnh kekeringan.Lokasi Strategis moh.toha-soekarno hatta.hrg:90jt bersih(sdh trmsk biaya balik nama sertifikat dan akta jual beli) www.viobisnis.blogspot.com e-mail: viothesecret(at)rocketmail.com Hp.085624691881

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action