Kamis, 12 Juni 2008

Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan

Dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1981 telah mengatur tentang kewajiban bagi pengusaha Biro Jasa untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Laporan tersebut merupakan bahan Jasa Pajak dan diteruskan sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.

Laporan harus memuat keterangan :
  1. identitas dan surat ijin perusahaan;
  2. hubungan ketenaga kerjaan;
  3. perlindungan tenaga kerja;
  4. kesempatan kerja.
Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah memberikan mandat kepada jasa dokumen melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

Laporan harus memuat keterangan:
  1. nama dan ala mat perusahaan atau bagian perusahaan;
  2. nama dan alamat pengusaha;
  3. nama dan alamat pengurus perusahaan;
  4. tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
  5. alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
  6. Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
  7. jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Keterangan selengkapnya dapat anda baca pada Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1981

0 komentar:

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action