Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam bermotor administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Pasal 18 ayat (1) UU No.14 Tahun 1992).
Persyaratan Pemohon SIM
Persyaratan pemohon SIM berdasarkan Pasal 217 ayat (1) PP 44/93
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa baca tulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia:
* 16 tahun untuk SIM C
* 17 tahun untuk SIM A
* 20 tahun untuk SIM B1/B2
5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Lulus ujian teori dan praktek.
Golongan SIM
Golongan SIM berdasarkan Pasal 211 ayat (2) PP 44/93
* SIM A, untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
* SIM B1, untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
* SIM B2, untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang dperbolehkan lebih dari 1000 kg.
* SIM A Khusus, untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
* SIM C, untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang untuk kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
untuk itu dalam menggunakan kendaraan bermotor hendaknya para pengemudi memiliki SIM, apabila tidak memiliki para pengemudi akan di kenakan sangsi berupa tilang.
source : http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Mengemudi
Rabu, 18 Juni 2008
Surat Izin Mengemudi
Diposting oleh Imoet di 00.23
Label: biro jasa SIM, definisi SIM, golongan SIM, guidepost, jasa perpanjangan SIM, mengemudikan kendaraan, pemilik sim A, Pemohon SIM, SIM A, SIM C, Surat Izin Mengemudi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar