Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, Umriady D Thaib, kepada wartawan, mengatakan, rata-rata pemohon paspor dalam sehari selama bulan Februari mencapai 70 orang. Di banding tahun lalu, hanya 50 pemohon per hari.
Umriady mengatakan, mayoritas pemohon paspor mengajukan kepada biro jasa untuk tujuan ke luar negeri untuk berobat. Ada juga mengurus surat-surat untuk kepentingan melancong, kuliah maupun mengunjungi sanak keluarga di luar negeri. Sedikit mengurus dengan alasan bisnis harus mempunyai surat ijin.
Tingginya pemintaan pengurusan dokumen di Banda Aceh tidak hanya dipengaruhi adanya penerbangan langsung ke Malaysia. Akan tetapi juga adanya regulasi setiap warga Indonesia bebas mengurus paspor di seluruh Kantor Imigrasi,รข€ terang Umriady.
Ia mengatakan, tidak hanya warga Aceh mengurusi paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, tetapi juga warga yang memiliki KPT luar Aceh selama ini bekerja di daerah itu mengurus paspor dan menggunakan jasa pengurusan untuk membuat paspor dan surat ijin mengemudi jika ingin mempunyai kendaraan.Meski bebas, pihak imigrasi Aceh tetap selektif mengeluarkan paspor tersebut.
Kalau ada warga dari pulau Jawa mengurus paspor di Banda Aceh, perlu dipertanyakan tujuan dan maksudnya,untuk menetap atau hanya untuk berbisnis tetap harus memiliki surat usaha meskipun yang bersangkutan melengkapi syarat-syarat administrasinya, katanya.Dan mempunyai dokumen akta catatan sipil jika warga ada yang ingin menetap.
"Kita tidak ingin ada pemohon paspor bermasuk lain, meski pemohonnya melengkapi syarat administrasi. Khususnya pemohon luar Aceh. Harus diketahui maksud dan tujuannya mengurus paspor,untuk sementara atau untuk berbisnis harus mempunyai surat ijin usaha.
0 komentar:
Posting Komentar