Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.
Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan- maka perusahaan membutuhkan konsultan pajak akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk tidak menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.Dan dengan itu perusahaan harus berkonsultasi dengan konsultan bisnis untuk memulai bisnisnya dan mengandalkan konsultan akutansi untuk mengatur keuangan perusahan sehingga dapat menghindari kasus penggelapan pajak.
Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak,oleh karena itu perusahaan jasa konsultan untuk menghindari penggelapan pajak.Maka sebuah perusahan memerlukan konsultan keuangan untuk mengatur keuangan perusahaan.Contoh kasus penggelapan pajak :
- Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
- Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;
- Transaksi export fiktif,
- Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Jika kita analogikan pajak dengan karcis tol, Jika kita lewat jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.
0 komentar:
Posting Komentar