UNTUK memilih kontraktor, Anda tentu tak bisa langsung asal pilih. Ada baiknya, Anda memilih kontraktor yang benar-benar profesional. Jangan tergiur dengan harga murah. Sebab, bisa jadi, kontraktor itu menurunkan kualitas bangunan agar bisa menekan harga. Anda tak mau kan, bila rumah impian tiba-tiba retak dan malah bisa roboh. Departemen Pekerjaan Umum mencatat, masyarakat masih terbiasa memilih jasa kontraktor hanya berdasarkan biaya. Akibatnya, banyak orang kecewa karena bangunan rumah tak bertahan lama. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Bangunan dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum Iwan Nursyiwan bilang, masyarakat sebaiknya memilih jasa kontraktor yang memiliki sertifikat. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, badan usaha ini harus mendapatkan sertifikat dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Melalui sertifikat ini, Anda bisa melihat kualitas tenaga ahli yang bekerja di perusahaan kontraktor, peralatan, modal hingga pengalaman sang kontraktor. Sampai saat ini, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi mencatat, ada 98.000 usaha jasa kontraktor, 6.000 Usaha Jasa Konsultan, 22.000 tenaga ahli, dan puluhan ribu tenaga terampil di bidang konstruksi yang telah memiliki sertifikat. Setali tiga uang, dalam catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak orang merasa tertipu dan mengadu ke YLKI soal kualitas bangunan buatan kontraktor. “Karena tergolong usaha yang mudah berdiri, banyak orang membuat perusahaan kontraktor,” ujar Sudaryatmo, anggota Pengurus Harian YLKI. Makanya, konsumen harus berani menanyakan sertifikat ke kontraktor. “Itu adalah hak konsumen. Kalau profesional, mereka harus menunjukan,” tegas Sudaryatmo. Menurut Sudaryatmo, konsumen dapat mengajukan tuntutan kompensasi bila pembangunan rumah tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan kontraktor. Agar tak terjerembab, selain sertifikat, pastikan Anda bertanya tentang ketepatan jadwal pembangunan, waktu yang dibutuhkan per hari, pengamanan, bahan bangunan, sampai jumlah orang yang bakal bekerja dalam pembangunan rumah. Anda juga wajib bertanya soal biaya ekstra yang harus Anda keluarkan. Ada baiknya, Anda juga meneliti pengalaman kontraktor tentang proyek yang telah mereka kerjakan. Menurut Sudaryatmo, kompetensi perusahaan dan tenaga ahli perusahaan itu juga tampak pada berbagai karya yang mereka hasilkan. “Lebih baik lagi kalau Anda bisa mencari second opinion,” katanya. Edy Can dari : kontan-harian.com
Sabtu, 19 Juli 2008
Tips Memilih Jasa Kontraktor
Diposting oleh Anonim di 00.37 0 komentar
Label: bidang konstruksi, guidepost, jasa konsultan, jasa kontraktor, konstruksi bangunan, kontraktor profesional, Pekerjaan Umum, pembangunan rumah, perusahaan kontraktor, tenaga ahli
Rabu, 09 Juli 2008
Tips Memilih Konsultan ISO 9001:2000
Tips #1 : Perhatikan pengalaman konsultan
Ini langkah yang kami yakin sangat Anda pahami. Pengalaman. Pengalaman bukan berarti tua, dan muda bukan berarti tidak berpengalaman. Pengalaman yang kami maksud adalah “associated experience“. Dalam arti, pengalaman yang dimiliki RELEVAN dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Seorang dokter spesialis konsulen tentulah seseorang dengan skill sangat tinggi dan jam terbang yang luar biasa, tetapi jika dokter tersebut bekerja di Starbucks sebagai katakanlah ekstrimnya barista selama 1 tahun, maka antara dokter tersebut dengan seorang mahasiswa yang juga bekerja 1 tahun sebagai barista di Starbucks.Jadi, janganlah melihat usia, atau jumlah perusahaan, atau jumlah proyek. Tetapi, perhatikanlah industri apa yang bersangkutan pernah terlibat, proyek apa yang pernah dikerjakan, situasi bisnis apa yang pernah dia ‘rasakan’, kultur organisasi yang menjadi pengalaman proyeknya.
Jika Anda bekerja di percetakan, cobalah melihat pengalaman konsultan dalam bidang tersebut, tidak harus di industri yang persis sama, tetapi minimal katakanlah bekerja di industri di mana proses produksi kita adalah ‘job order’, tentu akan lebih bagus jika konsultan yang kita pilih pernah terlibat di pemain terbaik di industri kita. Anda dapat menggunakannya untuk benchmarking.
Pengalaman konsultan BERBEDA dengan pengalaman perusahaan konsultan tempat perusahaan tersebut berada. Perusahaan konsultan XYZ bisa jadi memiliki 1000 klien, mengembangkan ISO 9001:2000 di ratusan perusahaan, TETAPI jika konsultan yang akan terlibat di organisasi Anda bukanlah konsultan yang memiliki pengalaman tersebut, Anda tidak akan mendapatkan manfaat dari daftar panjang tersebut.
Kesimpulan #1, lihat kompetensi KONSULTAN yang akan dilibatkan, dalam hal ini cobalah melihat ‘associated experience’-nya.
Tips #2: Jangan hanya menilai biaya jasa konsultasi
You give peanut, you get monkey, in most cases…
Maksudnya tentu saja, apa yang Anda dapatkan sangat tergantung dari kemampuan bayar Anda. Anda bisa saja mendapat satu paket jasa konsultasi senilai 20 Juta Rupiah atau bisa juga 150 Juta Rupiah.
Dalam kondisi ‘persaingan normal’ pun hal seperti ini bisa terjadi. Biaya konsultasi yang tinggi tidak menjamin bahwa yang datang adalah konsultan ‘world-class’, sebaliknya biaya konsultasi yang terkesan ‘murahan’ juga tidak bisa membuat kita mencap bahwa konsultan yang datang bukanlah ‘world class’.
Biasanya, nilai yang relatif rendah diberikan oleh konsultan freelance, ataupun perusahaan konsultasi yang masih sangat kecil. Mereka bisa memberikan harga murah karena tidak adanya biaya operasional yang mereka tanggung.
Berbeda dengan perusahaan besar yang menanggung biaya tim pemasaran, biaya iklan, sewa kantor, bahkan mobil dinas manajemen, biaya liburan perusahaan, THR. Perusahaan kecil (dan freelance) hanya membayar diri mereka sendiri, dan kadang satu atau dua staff lainnya.
Dalam menilai beberapa konsultan (dan perusahaan konsultan), Anda harus benar-benar memahami Tips #1 dan #2.
Banyak perusahaan yang “terkecoh” dan memilih harga sebagai patokan.Kemungkinan buruknya adalah implementasi sistem manajemen mutu Anda akan tertahan lama (pending), Nilai kontrak yang Anda tanda tangani saat itu juga merupakan harga ‘pada saat itu’ yang seharusnya lebih rendah di saat ini (Time Value of Money).Kemungkinan terburuknya adalah implementasi sistem manajemen mutu Anda berjalan seadanya, dan di banyak kasus malah menjadi BEBAN organisasi Anda.
Aneh bukan? Anda membayar konsultan untuk implementasi sistem yang seharusnya membantu Anda dalam bekerja malah membuat sistem Anda menjadi ribet, birokratis, berujung kepada bertambahnya beban operasional, tingkat stres, bahkan hilangnya pelanggan. Hati-hati, ini sering terjadi. Kesimpulan, pilihlah konsultan dengan bijak dan jangan berpatokan pada harga saja.Diposting oleh Bakpaw di 21.26 0 komentar
Label: guidepost, jasa konsultan, jasa konsultasi, konsultan jasa, konsultan perusahaan, konsultasi pelatihan, manajemen konsultan, manajemen perusahaan, pengendalian manajemen, sistem manajemen
Kamis, 12 Juni 2008
Pajak adalah beban bagi perusahaan
Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.
Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan- maka perusahaan membutuhkan konsultan pajak akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk tidak menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.Dan dengan itu perusahaan harus berkonsultasi dengan konsultan bisnis untuk memulai bisnisnya dan mengandalkan konsultan akutansi untuk mengatur keuangan perusahan sehingga dapat menghindari kasus penggelapan pajak.
Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak,oleh karena itu perusahaan jasa konsultan untuk menghindari penggelapan pajak.Maka sebuah perusahan memerlukan konsultan keuangan untuk mengatur keuangan perusahaan.Contoh kasus penggelapan pajak :
- Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
- Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;
- Transaksi export fiktif,
- Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Jika kita analogikan pajak dengan karcis tol, Jika kita lewat jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.
Diposting oleh Bizz di 19.46 0 komentar
Label: guidepost, jasa konsultan, konsultan akutansi, konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan perpajakan
TAXATION SERVICE
Memenuhi kelengkapan administrasi laporan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas PAJAK, Sentralisasi PPN, dan lainnya.
b. Tax Consultation Services (TCON)
Memberikan Konsultasi keuangan baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait (termasuk copy peraturan).
c. Tax Compliance Services (TCOM)
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan).
d. Tax Management Planning and Saving (TMPS)
Menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Tax Due Diligence Review (TDDR)
Mereview dan menganalisa Laporan Keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).
f. Tax Assessment Assistance (TAA)
Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan kepada Jasa Akuntansi atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
g. Tax Audit (TAU)
Konsultan Keuangan Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.
Diposting oleh Bizz di 19.45 0 komentar
Label: guidepost, jasa konsultan, konsultan akutansi, konsultan keuangan, laporan keuangan, laporan perpajakan
