Tampilkan postingan dengan label usaha jasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usaha jasa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2009

Lindungi Usaha Kecil Anda Dari Bencana Alam

Mungkin jika anda berniat untuk mengamankan usaha atau bisnis anda cth usaha laundry, ada baiknya mengikuti perlindungan atau asuransi tersebut, tetapi jika belum berkeinginan membeli asuransi maka ada beberapa tips untuk mengantisipasi kejadian bencana. Berikut ini beberapa tips:

  1. Mengenal lokasi tempat kita bekerja dan tempat kita tinggal, pengenalan lokasi ditempat kerja, bisa diartikan mengetahui jalan-jalan untuk pengamanan diri, seperti pintu darurat, tempat yang aman, jalan keluar masuk, dll.
  2. Mengetahui tempat evakuasi terdekat dan selalu mengingat nomor telepon penting yang mudah dihubungi.
  3. Meletakan barang-barang (misalanya sprei bed cover) yang riskan terhadap goncangan pada tempat tertentu, sehingga tidak membahayakan kita saat terjadi goncangan gempa kecil maupun besar.
  4. Menyiapkan survival kit/ keperluan darurat, bisa terdiri dari obat-obatan, pisau kecil, dll ditempat yang mudah terjangkau bila harus mengungsi.
  5. Mengelompokan barang berharga (meskipun sebaiknya barang berharga dititipkan ditempat yang aman, misal bank dsb) ditempat yang aman dan terlindungi seperti brankas.
  6. Selalu menambah wawasan dengan mengikuti kabar dan berita.
  7. Dan terakhir memiliki asuransi butik fashion, baik itu rumah, kendaraan dan tentunya jiwa anda sendiri.


http://idebisnisusaha.com

Kamis, 12 Juni 2008

Di Mana Ada Kir di Situ Ada Pungli

Kir dan pungli (pungutan liar) masih jalan terus. Pejabat instansi yang bersangkutan dengan kir membantah, tapi pengamatan Kompas di lapangan berbicara lain.

SUATU siang pertengahan Agustus di kawasan Ujung Menteng, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sekitar 100 meter sebelum memasuki pintu gerbang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng sudah terlihat antrean mobil yang hendak melakukan pengujian. Di saat itu para pengemudi biasanya langsung dihampiri oleh calo pengurusan surat kir.

Seorang perempuan yang menawarkan jasa pengurusan surat uji kendaraan dengan tangkas menerangkan pengurusan surat kir. Menurut Ceuceu, panggil saja begitu, ia bisa membereskan seluruh urusan. Untuk mobil jenis boks pengangkut barang yang resminya hanya Rp 40.000, Ceuceu menawarkan jasa pengurusan total Rp 140.000. Itu kalau persyaratannya lengkap. Kalau tidak, Ceuceu minta tambahan Rp 50.000. Semuanya bisa diatur karena perempuan setengah umur ini mengaku ada jaringan "di dalem" yang bisa membantu meloloskan kalau muncul soal ketidaklengkapan.

Ceuceu mengaku selalu ada orang yang minta jasanya menguruskan surat kir. Penghasilan dari bisnis jasa ini, seperti diakuinya, sebenarnya tak menentu dan lebih bergantung kepada nasib baik. Meski demikian, Ceceu mengaku memiliki beberapa pelanggan tetap. Ia bahkan sudah memprediksi mulai pertengahan Agustus ini, jasa pengurusan kir di Ujung Menteng akan kebanjiran pemilik kendaraan bermotor. Jika sudah begini, "Barang satu-dua gram emas sehari juga bisa dapetlah," kata perempuan yang sudah sejak tahun 1984 beroperasi di PKB Ujung Menteng.

Orang seperti Ceuceu berlimpah di Ujung Menteng dan Pulo Gadung. Dalam perhitungan kasar Kompas, tak kurang dari seratus perantara tersebar di Ujung Menteng ini. Hampir seluruh proses dari ujung pintu masuk sampai pintu keluar pengujian harus disertai campur tangan jasa perantara. Padahal, jelas-jelas di depan loket pendaftaran terpampang anjuran agar pemilik kendaraan tidak berhubungan dengan calo.

Sepintas sulit membedakan mereka dengan pemilik kendaraan. Namun tak berapa lama, gerak mereka yang luwes, tangkas, dan terlihat akrab dengan petugas berseragam resmi langsung mengisyaratkan mereka bukan pemilik kendaraan. Pemandangan ini tak jauh beda dengan PKB Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang merupakan unit pengujian khusus angkutan seperti bus, truk, bahkan bajaj. Di dua lokasi pantauan Kompas itu, tak terlihat persaingan antarcalo. Rupanya sudah ada batasan wilayah kerja masing-masing. Perang tarif jasa tak terjadi. Itu sebabnya Endang, calo yang mengaku berasal dari Bogor, bisa balik bertanya, "Biasanya situ pake siape?"

Titik penguasaan mereka hampir di seluruh lini pengujian, dari pintu gerbang masuk untuk mendaftarkan permohonan pengujian sampai akhir penyerahan surat kir di dekat lokasi pengecatan kelulusan kelaikan kendaraan. Seperti kata Sinaga (40), pegawai administrasi sebuah perusahaan pengangkutan di kawasan Jakarta Selatan, begitu masuk pintu pendaftaran, mereka sudah harus menyisipkan uang lebih. Di loket pendaftaran, ada sisipan yang tidak boleh dilupakan. Masuk ke ruang pengujian, tanda terima kasih jangan sampai terlupa kalau Anda tak mau tiba-tiba ada kesalahan kecil yang dipersoalkan.

Setiap pos dengan petugas yang harus membubuhkan tanda tangan, tarif uang terima kasih bervariasi, bisa mencapai Rp 5.000. Bahkan, untuk pengecatan bagian samping mobil yang semestinya tidak dikenai pungutan "seperti jelas-jelas terpampang di berbagai sudut tempat pengujian" uang jasa harus pula diberikan. "Kalau sudah begini, apa bedanya uang terima kasih dengan pungli?" kata Sinaga.

Oleh karena jasa perantara yang merajalela, kebanyakan pemilik kendaraan tak mau tahu lagi dengan tabel tarif retribusi resmi. Mereka lebih hafal dengan tarif yang ditetapkan oleh para perantara. Sebab yang terpenting bagi mereka, surat kir cepat selesai.Sebenarnya pengurusan surat yang resmi adalah melalui biro jasa tanpa melalui calo atau perantara.


Source : anonim


PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PPTSP)

A. Pengertian PPTSP Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, pemohon cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisasikan interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan-pungutan tidak resmi jika ada masyarakat yang ingin memiliki ijin tinggal.

B. Tujuan Penyelenggaraan PTSP Pembentukan penyelenggaraan PTSP pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam bentuk :

1. Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan.

2. Menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.

3. Menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.

C. Asas Penyelenggaraan PTSP

a. Transparan, yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh usaha jasa.

b. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.Salah satu contoh dengan menggunakan jasa urus perijinan yang resmi

d. Kesamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.Dan juga warga yang ingin memiliki surat ijin membangun bangunan

e. Efisien, yaitu proses pelayanan perizinan pariwisata hanya melibatkan tahap-tahap yang penting dan melibatkan personil yang telah di tetapkan.

f. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu pemberi dan penerima pelayanan perizinan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

g. Profesional, pemprosesan perizinan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan, yang masing-masing prosesnya dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan.

AMLI desak transparansi pajak reklame

JAKARTA: Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) mendesak Pemprov DKI Jakarta bersikap transparan dalam menetapkan nilai strategi pajak reklame yang digunakan sebagai standar pengenaan pajak.

Sekjen AMLI Nuke Mayasaphira menyatakan manajemen transparansi itu penting karena selama ini penataan, pemetaan, dan penetapan lokasi pembuatan reklame, temasuk sistem penarikan dan pengawasannya, tidak jelas dan acap menimbulkan penafsiran ganda.

"Ada larangan, tapi ada juga perkecualian. Nah, ini tidak jelas. Bukannya kami menolak bayar pajak. Kami mau bayar pajak. Kami hanya minta agar semua transparan dan tidak menimbulkan penafsiran ganda," ujarnya kemarin.

Ijin Pajak reklame adalah satu dari 10 jenis pajak daerah yang ditetapkan Pemprov DKI. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), kontribusi pajak reklame terhadap total penerimaan pajak daerah dalam lima tahun terakhir berkisar 3%-5%.

Pada tahun 2008, penerimaan pajak reklame ditarget Rp310 miliar atau 3,6% dari total target penerimaan pajak daerah Rp8,48 triliun. Penerimaan pajak reklame di kuartal I/2008 mencapai Rp64,4 miliar atau 21% dari target.

Nuke menegaskan penerapan manajemen transparansi izin usaha tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak reklame yang tahun ini ditargetkan Rp310 miliar. Justru, transparansi akan mendongkrak penerimaan pajak reklame melebihi target karena bertambahnya pemasangan reklame oleh perusahaan.

"Potensi pajak reklame besar. Kejelasan peraturan terkait dengan pajak reklame akan memudahkan pelaku usaha jasa menghitung sekaligus memperkirakan biaya investasi. Dengan cara ini, tidak ada lagi kong-kalikong, akhirnya pajak yang masuk ke kas daerah makin besar," katanya.

Dia meyakini hal itu karena objek pajak reklame mencakup seluruh kegiatan promosi produk reklame baik media luar griya maupun yang ada di bagian dalam dan luar bangunan. Dan Jakarta, katanya, memiliki seluruh jenis reklame dengan jumlah cukup banyak.

Penertiban

Terkait dengan banyaknya media luar griya itu, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko menyatakan dinasnya sudah berencana menertibkan media luar griya bersamaan dengan penertiban menara telekomunikasi yang tak berizin.

Rencana itu diputuskan karena disinyalir banyak reklame yang menyalahi ketentuan seperti tidak memiliki surat ijin usaha, berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan izin yang dimiliki telah berakhir masa berlaku atau tidak diperpanjang.

Dalam kesempatan itu, Hari mengutip data Dipenda DKI yang menyebut dari 700 lebih izin konstruksi reklame berukuran besar yang diterbitkan, 400 di antaranya habis masa berlakunya dan baru sebagian yang diperpanjang.

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action