Tampilkan postingan dengan label mendirikan usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mendirikan usaha. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2009

Mendirikan Usaha

Ingin membentuk production house atau exhibition organizer yang punya legalitas yang kuat? Perbincangan dengan salah seorang pemilik production house Jakarta beberapa kali dalam minggu ini membuat saya kembali menanyakan ke orang yang lebih kompeten tentang exhibition organizer. Saya sempat bertanya pada teman saya yang pernah bekerja di Law Firm dan yang pernah mengurus pembuatan izin production house jakarta mengenai pendirian production house. Perkembangan Netsains yang pesat selama 4 bulan terakhir membuat wadah “ilmiah gaul” ini perlu memiliki keberadaan dan jaminan hukum yang jelas.

Yang perlu diperhatikan dalam mendirikan production house company, antara lain:

Memilih bentuk production house company yang sesuai ; Dokumen yang perlu disiapkan dan biaya-biaya event organizer ; Langkah-langkah pembuatan event organizer.

Source : http://ipratidina.com/

Temukan berbagai informasi lainnya mengenai Production HouseProduction House CompanyProduction House JakartaEvent OrganizerExhibition OrganizerWisata IndonesiaTempat Wisata IndonesiaObjek Wisata IndonesiaTempat WisataObjek WisataWisataJasa SEO hanya di 88db.com

Selasa, 01 Juli 2008

Tips Mendirikan BMT yang Untung

Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.


Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan / kredit pinjaman tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.

Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 milyar!

BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama setiap daerahnya.

Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah, biasanya poin yang sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.

Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara… yaitu hak suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa… anggota Istimewa tadi yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara lebih…. nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi… Dan jangan lupa untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah…. dewan syariah biasanya terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami….

Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 3-milyar.

Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses mendirikan usaha, agar usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, insya ALLAH.

source : http://infoindonesia.wordpress.com/

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action