Tampilkan postingan dengan label Tips Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips Tanah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 April 2010

Surat Keterangan Tanah (SKT)

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:

Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.

Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).

Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.

Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:

  1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
  2. KK ahli waris

Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama.

Temukan beragam tips dan informasi properti seperti jual rumah, atau rumah disewakan hanya di rumahdanproperti[.]com

Selasa, 23 Februari 2010

Mengukur Sudut Tanah

Mengukur tanah adalah sebuah pekerjaan mudah, akan tetapi jika pelaksanaanya kurang hati-hati dapat menimbulkan kesalahan atau bahkan bisa jadi ribut sama tetangga. Sebelum membangun rumah kita mengukur tanah terlebih dahulu, hasil pengukuran tanah inilah yang nantinya digunakan untuk membuat desain rumah lengkap sekaligus mengurus surat izin mendirikan Bangunan rumah ( IMB ).

Data pengukuran tanah yang diperlukan untuk membuat IMB maupun gambar kerja rumah adalah:

  1. Panjang dan lebar tanah.
  2. Luas tanah.
  3. Posisi tanah terhadap jalan raya dan bangunan disekitarnya agar posisi rumah nantinya tidak makan tanah tetangga.
  4. Bentuk tanah.
  5. Tinggi permukaan tanah dari jalan raya atau muka air banjir setempat.

Peralatan yang dapat digunakan untuk mengukur tanah antara lain:

  1. Roll Meter
  2. Water pass
  3. Benang Ukur
  4. Pengukur Sudut
  5. Teodholit
  6. Kalkulator.

Cara mengukur tanah untuk membangun rumah adalah:

  1. Membersihkan lahan dari rintangan yang akan menghalangi pengukuran, tapi kalau rintanganya besar ya jangan diangkat gak kuat kali, untuk mengatasinya dapat digunakan rumus cara mengukur tanah dengan membuat garis pinjaman dilahan tanah kosong.
  2. Mengukur panjang dan lebar tanah dengan roll meter atau theodolit.
  3. Mengukur sudut tanah dengan dengan theodolit maupun pengukur sudut sederhana.
  4. Mengukur lebar jalan raya.
  5. Mengukur bangunan yang ada di sekitar lahan tanah rencana pembangunan rumah.
  6. Membuat gambar sketsa hasil cara mengukur tanah secara tepat, dan jika dimungkinkan mengukur kembali untuk mengecek keakuratan.

*) Temukan juga informasi lain mengenai rumah dijual di Jakarta Barat hanya di rumahdanproperti.com

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action