Selasa, 27 April 2010

Mengubah Fungsi Teras Di Belakang Rumah

Bagi Anda yang memiliki lahan sisa di belakang, usahakan jangan dibiarkan begitu saja. Anda bisa membuat teras belakang rumah dengan memanfaatkan lahan sisa ini. Berdasarkan penempatannya, teras belakang rumah ini merupakan ruang yang fungsinya hampir sama dengan ruang keluarga.

Penutup Atap Struktur Kantilever

Agar terkesan ringan, penutup atap teras ini menggunakan struktur kantilever. Kelebihan struktur ini adalah tidak membutuhkan tempat yang luas untuk tumpuan strukturnya karena tumpuan kantilever hanya pada satu sisi.

Ada dua perkuatan yang digunakan untuk tumpuan stukturnya. Satu berada pada rangka atap yang dibaut ke dinding, dan kedua berada pada kekuatan tali baja yang dikaitkan dengan rangka atap dan dinding.

Tali baja sebaiknya disangkutkan pada rangka atap dengan jarak lebih dari setengah bentangan rangka dan kalau bisa sampai ujung rangka. Jarak yang jauh ini bertujuan agar atap tidak mudah melengkung ke bawah.

Karena bagian teras belakang rumah ini menghadap ke barat maka perlu diperhatikan juga besar penampang penutup atapnya sehingga ketika sore hari sinar matahari masih terhalang oleh penutup atapnya.

Pemilihan Material

Hendaknya pemilihan material untuk elemen dinding, lantai, atau penutup atapnya dipehatikan agar ketika berada di dalamnya Anda merasa nyaman. Sebaiknya material lantai dipilih yang tidak licin. Hal ini mengingat teras belakang rumah berada di luar ruangan sehingga rentan terkena air.

Demikian juga dengan material penutup atapnya. Agar terkesan tidak gelap, Anda bisa menggunakan material atap transparan seperti polikarbonat.

Semoga bermanfaat dan temukan informasi lain seperti rumah dijual Jakarta Utara hanya di rumahdanproperti[.]com

Selasa, 20 April 2010

Mendekorasi Kamar Sudut Berdasarkan Fengshui

Mungkin sudah Anda ketahui bahwa lahan ataupun kamar yang berbentuk L merupakan salah satu bentuk yang sebaiknya dihindari.

Bentuk ini memungkinkan terjadinya formasi panah beracun atau sudut tajam yang berpotensi merusak energi dalam space yang digunakan, terutama sudut dimana terjadi pertemuan kedua bidang tersebut. Namun bagi Anda yang sudah terlanjur memiliki ruang dan lahan berbentuk ini, ataupun sudah dalam proses pembangunan, janganlah berkecil hati karena bentuk L tidaklah buruk sepenuhnya setelah disiasati dengan tips fengshui kamar sebagai berikut.

Tips fengshui yang paling sederhana berawal dari strategi untuk membagi lahan berbentuk L tersebut menjadi 2 bagian utama yang masing-masing membentuk persegi panjang, baik dengan menggunakan partisi sementara maupun dengan membangun dinding pemisah (yang tentunya dilengkapi dengan pintu), sehingga format lahan tidak berbentuk L lagi, melainkan 2 persegi panjang yang dihubungkan dengan sebuah pintu ataupun space partisi.

Jika Anda menggunakan partisi, berdasarkan tips fengshui kamar pastikan juga bahwa sudut tajam yang terbentuk dari perpaduan 2 bidang tadi Anda samarkan dengan menggunakan misalnya pot/vas bunga yang cukup tinggi untuk menutupi sudut tajam, atau dengan menggantung dekorasi tanaman merambat yang juga menghilangkan kesan tajam sudut dinding tersebut.

Adapun dampak buruk dari bentuk L ini dapat diredam bahkan diminimalisir sepenuhnya bila pintu masuk utama menuju ruang ini dipilih mewakili arah yang sesuai dan menguntungkan bagi penghuni, sehingga merubah denah dengan memindahkan pintu yang sebenarnya sudah sesuai arahnya dengan arah keberuntungan, sebaliknya akan memberikan dampak yang lebih tidak diinginkan. Namun perlu diketahui dalam tips fengshui untuk lahan yang berbentuk L maka tentu saja bangunan yang dapat dibangun akan mengalami ‘kehilangan’ beberapa sektor, dan perlu diwaspadai bila sektor yang ‘hilang’ tersebut adalah sektor keberuntungan.

Semoga bermanfaat dan temukan informasi lain seperti rumah dijual Jakarta Utara hanya di rumahdanproperti[.]com

Senin, 19 April 2010

Peluang WNA Memiliki Hunian di Indonesia

Kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia perlu dipertahankan berupa hak pakai yang waktunya dibatasi. Namun, ketentuan itu harus didukung dengan penerbitan aturan agar satuan rumah susun atau strata title dibangun di atas tanah hak pakai.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ”Sejauhmana Kebijakan di Sektor Pertanahan dan Agraria mampu Mendukung Masuknya Investasi”, Sabtu (17/4) di Jakarta.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menilai, ketentuan kepemilikan properti asing dengan hak pakai perlu dipertahankan. Peraturan yang berlaku saat ini adalah hak pakai properti oleh warga negara asing (WNA) dibatasi hanya untuk masa 25 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Arif, ketentuan hak pakai untuk properti asing itu masuk akal karena WNA diberi peluang untuk menempati hunian tanpa memiliki tanah. Hambatan yang justru seharusnya dibenahi adalah prosedur perpanjangan hak pakai properti asing yang selama ini berbelit-belit.

”Problemnya bukan di aturan kepemilikan properti asing, tetapi pada pelaksanaannya. Apabila jangka waktu hak pakai diperpanjang, pengawasan atas properti asing jadi sulit,” ujarnya.

Hal yang juga perlu diantisipasi adalah pembiayaan properti oleh WNA. Jangan sampai pembiayaan itu mengandalkan kredit dari bank lokal.

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam draf revisi tersebut, kepemilikan properti oleh asing diusulkan berupa hak sewa dan hak pakai yang waktunya diperpanjang dari 25 tahun menjadi minimal 70 tahun.

Temukan beragam tips dan informasi properti seperti jual rumah, atau rumah disewakan hanya di rumahdanproperti[.]com

Sabtu, 03 April 2010

Surat Keterangan Tanah (SKT)

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:

Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.

Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).

Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.

Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:

  1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
  2. KK ahli waris

Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama.

Temukan beragam tips dan informasi properti seperti jual rumah, atau rumah disewakan hanya di rumahdanproperti[.]com

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action