Kamis, 12 Juni 2008

TAXATION SERVICE

a. Tax Administration Services (TAS)

Memenuhi kelengkapan administrasi laporan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas PAJAK, Sentralisasi PPN, dan lainnya.

b. Tax Consultation Services (TCON)

Memberikan Konsultasi keuangan baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait (termasuk copy peraturan).

c. Tax Compliance Services (TCOM)

Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan).

d. Tax Management Planning and Saving (TMPS)

Menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Tax Due Diligence Review (TDDR)

Mereview dan menganalisa Laporan Keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

f. Tax Assessment Assistance (TAA)

Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan kepada Jasa Akuntansi atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

g. Tax Audit (TAU)

Konsultan Keuangan Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.

0 komentar:

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action