Kamis, 19 Juni 2008

Syarat Permohonan akte kelahiran

Syarat Permohonan akte kelahiran / Pembuatan akta kelahiran
Cara mengajukan permohonan akte kelahiran anak yaitu :
1. Foto copy KTP orang tua
2. Foto copy surat nikah orang tua
3. Surat pengantar dari kelurahan tempat domisili
4. Surat keterangan lahir anak dari Bidan/Rumah sakit
Biaya pengurusan akta kelahirannya sesuai dengan pencatatan akte kelahiran anak terlambat atau tidak. Yang dimaksud dengan pencatatan terlambat adalah pencatatan kelahiran anak yang melebihi batas pengurusan akta sejak kelahirannya. Jika akta kelahiran terlambat, besarnya biaya pengurusan dikenakan sebesar Rp25 ribu untuk biaya administrasi

akte kelahiran adalah salah satu dokumen penting untuk mengurus dokumen penting lainnya, seperti mengurus KTP, Membuat paspor, Memperpanjang STNK, dan Lain - lain.

0 komentar:

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action