Sabtu, 14 Juni 2008

Mau urus STNK/SIM sendiri atau dibantu perantara ?

Siapa yang belum pernah mengurus perpanjangan SIM atau perpanjangan STNK di Dirlantas Kalideres dan Samsat Jakarta Timur


Kalau belum pernah dan akan berurusan ke lokasi tersebut saya akan sampaikan beberapa informasi :

1. Dirlantas Kalideres :

- Parkiran luas, pelayanan cepat, ada pendingin udara dan ada air mineral gratis di ruang tunggu- Di dalam gedung Dirlantas sudah tidak dijumpai orang yang menawarkan jasa perantara (di dalam hanya pemohon dan petugas)- Meskipun petugas yang melayani ber-ulang2 kali menghimbau kepada pemohon jasa perpanjangan SIM supaya segera masuk dan tidak menggunakan jasa perantara, tetap saja perantara masih dapat ditemui saat masuk pintu gerbang utama, petugas parkir motor, kantin, foto copy, dll...mereka terang2an menawarkannya dan biaya bervariasi, cara kerja mereka sungguh rapi, sbb :- Bertugas sebagai pencari pemohon (bikin / perpanjang SIM)- Bertugas membantu pemohon dengan mempersiapkan formulir pengajuan, mengarahkan pemohon harus ke loket mana saja dengan memberikan denah (maksudnya biar pemohon ngak kebingunan di dalam)- Bertugas mengurus dokumen (oknum "polisi"/petugas kebersihan/admin) yang berinteraksi dengan petugas di dalam- Pemohon diminta biaya dimuka beserta melampirkan KTP (copy/asli) dan SIM- Biaya biro jasa / perantara membuat sim atau stnk perpanjang sim A dan perpanjang sim B

dikenakan biaya Rp. 150-200.000 dengan waktu -/+ 30 menit, setelah pemohon mendapat pengarahan dari perantara, langsung mengarah ke loket asuransi, foto, tunggu hasil di rungan tunggu dan mengambil bukti asuransi....tanpa melalui tes kesehatan dan simulasi.

Pernah dapat informasi jika pemohon sim baru dipersulit saat ujian teori (mengulang bisa lebih dari 1x) dan biasanya oknum "polisi" akan mencoba membantu dengan kesepakatan biaya supaya mendapat sim.Jika akan kesana mohon menggunakan sepatu dan membawa pensil 2B+pena (untuk bikin SIM)
2. Samsat Jakarta Timur :- Kondisinya lebih parah dari pada Dirlantas Kalideres, didalam gedung masih banyak ditemui yang menawarkan jasa perantara dan suasana ramai- Jika mengurus sendiri diperlukan kesabaran tinggi dan siap2 biaya siluman- Biaya jasa perantara perpanjang stnk atau balik nama stnk berkisar antara Rp. 10-30.000,- proses -/+ 30 menit dan balik nama/cabut berkas anatar Rp. 300-600.000- Siapkan fotocopy surat BPKB+STNK dan KTP+STNK asli

0 komentar:

 
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action